Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Sanksi Pelanggaran Hak Merek
Adapun upaya hukum bagi pelaku usaha yang memasarkan merek tanpa adanya izin dapat dikenai sanksi, dalam pasal 382 bis KUH Pidana juga dapat dikenakan sanksi yaitu perbuatan materil diancam hukuman penjara paling lama 1 tahun dan
denda setinggi-tinggi nya Rp. 900.000.000,00.
jika anda mendapatkan topron palsu segera hubungi kami di 085607530963 via whats app klik disini : wa.me/6285607530963
FOLLOW SOCIAL MEDIA TOPRON INDONESIA