Maraknya pemalsuan, penduplikasian, merek tiruan yang beredar di berbagai toko online / marketplace membuat kepercayaan pengguna cairan pembersih merek topron ini sangat dirugikan terlebih penggunaan merek telah di atur dalam Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan,
- konsumen merasa tertipu dan sebagai terguran keras manajemen topron ( cv syahid lawu abadi )
Merasa Bersalah Muhith Sutrisno Lie Bayar Ganti Rugi Ke CV. Syahid Lawu Abadi
Berbagai upaya dilakukan seseorang guna memperoleh keuntungan. Upaya itu tidak selalu dengan cara-cara halal. Ada juga yang lewat perbuatan yang tidak legal. Namu jika perbuatan ilegalnya ketahuan ada sejumlah pihak tidak mau mengakui perbuatan ilegalnya, tetapi ada juga yang akhirnya mengakuinya hingga mau menyelesaikan permasalahan tanpa proses panjang.
Hal itulah yang dilakukan Muhith Sutrisno Lie ST, mengakui perbuatannya bahwa dirinya mempergunakan merek milik orang lain tanpa hak, dia pun secara kesatria menyatakan kesiapannya membayar ganti rugi ratusan juta rupiah dan meminta maaf di media cetak kepada pemilik CV Syahid Lawu Abadi, yang punya merek Topron.
CV Syahid Lawu Abadi adalah pemilik merek Topron pembersih keramik. Perusahaan tersebut sebelumnya mengajukan tuntutan ganti rugi dan permohonan maaf di media cetak kepada Muhith Sutrisno Lie, ST karena haknya selaku pemilik merek dilanggar oleh Muhith Sutrisno Lie ST.
“ Dengan penuh kesadaran saya mohon maaf kepada pihak manajemen TopRon atas tindakan saya tanpa izin menggunakan merk TopRon dalam akun penjualan saya di market Place dan atau secara ofline sehingga sangat merugikan Direktur CV Syahid Lawu Abadi Gufron Hariyadi, SE sebagai pemilik Sertifikat Merk TopRon. Demikian permohonan maaf ini saya buat atas kesadaran dan menjadikan maklum adanya,” ucap Muhith Sutrisno Lie SE dalam permintaan maafnya di Tangerang, pada 27 Juli 2021.
Hal itu di amini pihak CV Syahid Lawu Abadi sebagaimana disampaikan penasihat hukumnya HM Zamzam Wathoni SH di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).
Perdamaian dan permintaan maaf Muhith Sutrisno Lie, ST kepada CV Syahid Lawu Abadi adalah hasil pada saat tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. CV Syahid Lawu Abadi yang merasa dirugikan menyambut baik perdamaian itu.
Sebelumnya Muhith Sutrisno mendaftarkan merek “TofRon” pada merek usaha nya. Padahal merek itu terdaftar atas nama CV Syahid Lawu Abadi dengan merek “TopRon”. Jadi Munith Sutrisno, ST mengubah huruf “P” menjadi huruf “F” (TopRon menjadi TofRon).
Atas tindakan Munith Sutrisno, ST itu maka CV Syahid Lawu Abadi dirugikan dan namun sebaliknya keuntungan di Muhith Sutrisno Lie ST. Tanda tampilan grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut diatur sedemikian rupa sehingga menyerupai atau sama merek TopRon asli.
Perbutan ini tentu saja mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil yakni menurunnya omset penjualan disebabkan hilangnya kepercayaan dari agen dan konsumen. Berdasarkan perhitungan kerugian manajemen TopRon yang tercatat sebesar Rp 350 juta, maka pemilik merek TopRon pun mengajukan tuntutan ganti kerugian sebesar Rp 350 juta serta permohonan maaf. Muhith Sutrisno Lie, ST memang mengakui menggunakan merek TopRon tanpa izin pemiliknya menyetujui tuntutan CV. Syahid Lawu Abadi.
Muhith Sutrisno Lie ST mengakui telah menggunakan merek TopRon dalam akun penjualannya di market place dan atau secara offline tanpa seizin pemilik merek Topron sebagai pemegang sertifikat merek dari Dirjen Haki Kemenkumham dengan nomor IDM00621043. Maka dilakukanlah pertemuan kedua belah pihak. Hasil mediasi perkara No 629/ PDT.G/ 2021/ PN.TNG itu pun mencatatkan terjadi perdamaian dengan Muhith Sutrisno Lie ST bersedia membayar kerugian CV Syahid Lawu Abadi dan meminta maaf pula lewat media cetak. “Kedua pihak menemukan dan sepakat dengan winwin solution sebagaimana dihasilkan dalam mediasi atau musyawarah tersebut,” ujar HM Zamzam Wathoni SH.
Begitulah kalau ada kesadaran akan kesalahan yang dilakukan, maka penyelesaian permasalahan tersebut tidak sampai berkepanjangan. Bagi sebagian orang memangkerap ada kesadaran bahwa berperkara bukan apa yang dipikir keuntungan yang didapat. Kerapkali justru kerugianlah yang terjadi. Maka kalau bisa selesai di mediasi kenapa harus sampai menunggu putusan peradilan tingkat pertama, banding maupun kasasi.
TOPRON KEMASAN BARU |
kumpulan foto / product yang terdeteksi melakukan pelanggaran merek |
FOLLOW SOCIAL MEDIA TOPRON INDONESIA